Tuesday, February 28, 2017

Prosedur Akuntansi dalam Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah

Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, sistem akuntansi pemerintahan daerah sekurang-kurangnya meliputi prosedur akuntansi penerimaan kas, prosedur akuntansi pengeluaran kas, prosedur akuntansi aset tetap/ barang milik daerah, dan prosedur akuntansi selain kas.

1.       Prosedur Akuntansi Penerimaan Kas
Prosedur akuntansi penerimaan kas pada SKPD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan penerimaan kas dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.
Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi penerimaan kas mencakup: Surat Tanda Bukti Pembayaran, Surat Tanda Setoran, Bukti Transfer, dan Nota Kredit Bank. Bukti transaksi tersebut harus dilengkapi dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-Daerah), dan/atau Surat Ketetapan Retribusi dan/atau bukti transaksi penerimaan kas lainnya. Buku yang digunakan untuk mencatat transaksi dalam prosedur akuntansi peenrimaan kas terdiri dari buku jurnal penerimaan kas, buku besar, dan buku besar pembantu.
Prosedur akuntansi penerimaan kas dilaksanakan oleh PPK-SKPD, dengan cara:
a.       PPK-SKPD berdasarkan bukti transaksi penerimaan kas melakukan pencatatan ke dalam buku jurnal penerimaan kas dengan mencantumkan uraian rekening-lawan asal penerimaan kas berkenaan.
b.       Secara periodik jurnal atas transaksi penerimaan kas diposting ke dalam buku besar rekening berkenaan.
c.       Setiap akhir periode semua buku besar ditutup sebagai dasar penyusunan laporan keuangan SKPD.
Prosedur akuntansi penerimaan kas pada SKPKD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan penerimaan kas dalam rangka pertanggungajwaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.
Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur penerimaan kas mencakup bukti transfer nota kredit bank, dan surat perintah pemindahbukuan. Bukti transaksi dilengkapi dengan Surat Tanda Setoran (STS), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-Daerah), Surat Ketetapan Retribusi (SKR), laporan penerimaan kas dari Bendahara Penerimaan, dan bukti transaksi penerimaan kas lainnya. Buku yang digunakan untuk mencatat prosedur akuntansi penerimaan kas mencakup buku jurnal penerimaan kas, buku besar, dan buku besar pembantu.
Akuntansi penerimaan kas dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD dengan prosedur sebagai berikut:
a.       Fungsi akuntansi berdasarkan bukti transaksi penerimaan kas melakukan pencatatan ke dalam buku jurnal penerimaan kas dengan mencantumkan uraian rekening-lawan asal penerimaan kas berkenaan.
b.       Secara periodik jurnal atas transaksi penerimaan kas diposting ke dalam buku besar rekening berkenaan.
c.       Setiap akhir periode semua buku besar ditutup sebagai dasar penyusunan laporan keuangan SKPKD.

2.       Prosedur Akuntansi Pengeluaran Kas
Prosedur akuntansi pengeluaran kas pada SKPD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan pengeluaran kas dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.
Prosedur akuntansi pengeluaran kas ini meliputi sub prosedur akuntansi pengeluaran kas-langsung, dan sub prosedur akuntansi pengeluaran kas-uang persediaan/ganti uang persediaan/ tambahan uang persediaan.
Bukti transasksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas mencakup : SP2D, atau nota debet bank, atau bukti transaksi pengeluaran kas lainnya. Bukti transaksi dilengkapi dengan SPM, SPD, dan kuitansi pembayaran dan bukti tanda terima barang/jasa. Buku yang digunakan mencatat transaksi dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas mencakup buku jurnal pengeluaran kas, buku besar, dan buku besar pembantu. Prosedur akuntansi pengeluaran kas yang dilaksanakan oleh PPK-SKPD ialah sebagai berikut:
a.     PPK-SKPD berdasarkan bukti transaksi pengeluaran kas melakukan pencatatan ke dalam buku jurnal pengeluaran kas dengan mencantumkan uraian rekening-lawan asal pengeluaran kas berkenaan.
b.       Secara periodik jurnal atas transaksi pengeluaran kas diposting ke dalam buku besar rekening berkenaan.
c.    Setiap akhir periode semua buku besar ditutup sebagai dasar penyusunan laporan keuangan SKPD.
Prosedur akuntansi pengeluaran kas pada SKPKD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan pengeluaran kas dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.
Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas pada SKPKD ialah mencakup surat perintah pencairan dana (SP2D) atau nota debet bank. Bukti transaksi dilengkapi dengan surat penyediaan dana (SPD), surat perintah membayar (SPM), laporan pengeluaran kas dari bendahara pengeluaran, dan kuitansi pembayaran dan bukti tanda terima barang/jasa. Buku yang digunakan untuk mencatat transaksi dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas ialah mencakup buku jurnal pengeluaran kas, buku besar, dan buku besar pembantu.
Prosedur akuntansi pengeluaran kas merupakan fungsi akuntansi SKPKD. Prosedur tersebut ialah sebagai berikut:
a.       Fungsi akuntansi SKPKD berdasarkan bukti transaksi pengeluaran kas, melakukan pencatatan ke dalam buku jurnal pengeluaran kas dengan mencantumkan uraian rekening-lawan asal pengeluaran kas berkenaan.
b.      Secara periodik jurnal atas transaksi pengeluaran kas diposting ke dalam buku besar rekening berkenaan.
c.    Setiap akhir periode semua buku besar ditutup sebgai dasar penyusunan  laporan keuangan SKPKD.

3.       Prosedur Akuntansi Aset Tetap/ Barang Milik Daerah
Prosedur akuntansi aset pada SKPD meliputi pencatatan dan pelaporan akuntansi atas perolehan, pemeliharaan, rehabilitasi, perubahan klasifikasi, dan penyusutan terhadap aset tetap yang dikuasai/ digunakan SKPD. Pemeliharaan aset tetap yang bersifat rutin dan berkala tidak dikapitalisasi. Rehabilitasi yang bersifat sedang dan berat dikapitalisasi apabila memenuhi salah satu kriteria menambah volume, menambah kapasitas, meningkatkan fungsi, meningkatkan efisiensi dan/atau menambah masa manfaat. Perubahan klasifikasi aset tetap berupa perubahan aset tetap ke klasifikasi selain aset tetap atau sebaliknya. Penyusutan merupakan penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset tetap.
Setiap aset tetap kecuali tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, dilakukan penyusutan yang sistematis sesuai dengan masa manfaatnya. Adapun metode penyusutan yang dapat digunakan adalah metode garis lurus, metode saldo menurun ganda, dan metode unit produksi.
Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi aset berupa bukti memorial dilampiri dengan berita acara penerimaan barang, berita acara serah terima barang, dan berita acara penyelesaian pekerjaan. Buku yang digunakan untuk mencatat transaksi dan/atau kejadian dalam prosedur akuntansi aset mencakup: buku jurnal umum, buku besar, dan buku besar pembantu.
Prosedur akuntansi aset dilaksanakan oleh PPK-SKPD serta pejabat pengurus dan penyimpan barang SKPD, dengan penjelasan sebagai berikut:
a.       PPK-SKPD membuat bukti memorial berdasarkan bukti transaksi dan/atau kejadian.
b.       Bukti memorial sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai jenis/nama aset tetap, kode rekening, klasifikasi aset tetap, nilai aset tetap, tanggal transaksi dan/atau kejadian.
c.       Bukti memorial dicatat ke dalam buku jurnal umum.
d.    Secara periodik jurnal atas transaksi dan/atau kejadian aset tetap diposting ke dalam buku besar rekening berkenaan.
e.    Setiap akhir periode semua buku besar ditutup sebagai dasar penyusunan laporan keuangan SKPD.
Prosedur akuntansi aset pada SKPKD meliputi serangkaian proses pencatatan dan pelaporan akuntansi atas perolehan, pemeliharaan, rehabilitasi, penghapusan, pemindahtanganan, perubahan klasifikasi, dan penyusutan terhadap aset tetap yang dikuasai/digunakan SKPKD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer. Prosedur akuntansi aset pada SKPKD digunakan sebgai alat pengendali dalam pengelolaan aset yang dikuasai/digunakan SKPD dan/atau SKPKD.
Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi aset berupa bukti memorial dilampiri dengan berita acara penerimaan barang, surat keputusan penghapusan barang, surat keputusan mutasi barang (antar SKPKD), berita acara pemusnahan barang, berita acara serah terima barang, berita acara penilaian, dan  berita acara penyelesaian pekerjaan. Buku yang digunakan untuk mencatat transaksi dan/atau kejadian dalam prosedur akuntansi aset mencakup buku jurnal umum, buku besar, dan buku besar pembantu.
Prosedur akuntansi aset yang dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD ialah dengan prosedur berikut ini:
a.  Fungsi akuntansi SKPKD membuat bukti memorial berdasarkan bukti transaksi dan/atau kejadian.
b.      Bukti memorial sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai jenis/nama aset tetap, kode rekening, klasifikasi aset tetap, nilai aset tetap, tanggal transaksi dan/atau kejadian.
c.       Bukti memorial dicatat ke dalam buku jurnal umum.
d.   Secara periodik jurnal atas transaksi dan/atau kejadian aset tetap diposting ke dalam buku besar rekening berkenaan
e.    Setiap akhir periode semua buku besar ditutup sebagai dasar penyusunan laporan keuangan SKPKD.

4.       Prosedur Akuntansi Selain Kas
Prosedur akuntansi selain kas pada SKPD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, sampai dnegan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan semua transaksi atau kejadian selain kas yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer. Prosedur akuntansi selain kas mencakup:
a.      Pengesahan pertanggungjawaban pengeluaran (pengesahan SPJ), merupakan pengesahan atas pengeluaran/belanja melalui mekanisme uang persediaan/ganti uang persediaan/ tambahan uang persediaan.
b.      Koreksi kesalahan pencatatan, merupakan koreksi terhadap kesalahan dalam membuat jurnal dan telah diposting ke buku besar.
c.     Penerimaan/pengeluaran hibah selain kas, adalah penerimaan/ pengeluaran sumber ekonomi non kas yang merupakan pelaksanaan APBD yang mendukung konsekuensi ekonomi bagi pemerintah daerah.
d.  Pembelian secara kredit, merupakan transaksi pembelian aset tetap yang pembayarannya dilakukan di masa yang akan datang.
e.       Retur pembelian kredit, merupakan pengembalian aset tetap yang telah dibeli secara kredit.
f.    Pemindahtanganan atas aset tetap/ barang milik daerah tanpa konsekuensi kas, merupakan pemindahtanganan aset tetap pada pihak ketiga karena suatu hal tanpa ada penggantian berupa kas.
g.     Penerimaan aset tetap/ brang milik daerah tanpa konsekuensi kas, merupakan perolehan aset tetap akibat adanya tukar menukar (ruitslaag) dengan pihak ketiga.
Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi selain kas berupa bukti memorial. Bukti memorial ini dilampiri oleh:
a.       Pengesahan pertanggungjawaban pengeluaran (pengesahan SPJ)
b.       Berita acara penerimaan barang
c.       Surat keputusan penghapusan barang
d.      Surat pengiriman barang
e.       Surat keputusan mutasi barang (antar SKPD)
f.        Berita acara pemusnahan barang,
g.       Berita acara serah terima barang, dan
h.       Berita acara penilaian.
Buku  yang digunakan untuk mencatat transaksi dan/atau kejadian dalam prosedur akuntansi selain kas, mencakup buku jurnal umum, buku besar, dan buku besar pembantu. Prosedur akuntansi selain kas dilaksanakan oleh PPK-SKPD, dengan prosedur sebagai berikut:
a.       PPK-SKPD membuat bukti memorial berdasarkan bukti transaksi dan/atau kejadian.
b.       Bukti memorial sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai tanggal transaksi dan/aatau kejadian, kode rekening, uraian transaksi dan/atau kejadian, dan jumlah rupiah.
c.       Bukti memorial dicatat ke dalam buku jurnal umum.
d.   Secara periodik jurnal atas transaksi dan/atau kejadian selain kas diposting ke dalam buku besar rekening berkenaan.
e.    Setiap akhir periode semua buku besar ditutup sebagai dasar penyusunan laporan keuangan SKPD.
Prosedur akuntansi selain kas pada SKPKD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan semua transaksi atau kejadian selain kas yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.
Prosedur akuntansi selain kas mencakup koreksi kesalahan pembukuan, penyesuaian terhadap akun tertentu dalam rangka menyusun laporan keuangan pada akhir tahun, reklasifikasi belanja modal menjadi aset tetap, dan reklasifikasi akibat koreksi yang ditemukan dikemudian hari.
Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi selain kas berupa bukti memorial dilampiri dengan berita acara penerimaan barang, surat keputusan penghapusan barang, surat keputusan mutasi barang (antar SKPKD), berita acara pemusnahan barang, berita acara serah terima barang, berita acara penilaian, dan berita acara penyelesaian pekerjaan. Buku yang digunakan untuk mencatat transaksi dan/atau kejadian dalam prosedur akuntansi selain kas, mencakup buku jurnal umum, buku besar, dan buku besar pembantu.
Prosedur akuntansi selain kas pada SKPKD dilaksanakan oleh Fungsi Akuntansi pada SKPKD. Prosedur tersebut ialah sebagai berikut:
a.       Fungsi akuntansi membuat bukti memorial berdasarkan bukti transaksi dan/atau kejadian.
b.      Bukti memorial sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai tanggal transaksi dan /atau kejadian, kode rekening, uraian transaksi dan/atau kejadian, dan jumlah rupiah.
c.       Bukti memorial dicatat ke dalam buku jurnal umum.
d.   Secara periodik jurnal atas transaksi dan/atau kejadian selain kas diposting ke dalam buku besar rekening berkenaan.
e.   Setiap akhir periode semua bukubesar ditutup sebagai dasar penyusunan laporan keuangan SKPKD.

5.       Laporan Keuangan
Bastian (2006:96) dalam bukunya yang berjudul Akuntansi Sektor Publik, menjelaskan definisi laporan keuangan sektor publik ialah sebagai representasi terstruktur dari posisi keuagan akibat transaksi yang dilakukan.
SKPD sebagai entitas akuntansi menyusun dan melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD secara periodik yang meliputi laporan relaisasi anggaran SKPD, neraca SKPD, dan catatan atas laporan keuangan SKPD. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini  disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang standar akuntansi pemerintahan.

Sedangkan, SKPKD sebagai entitas pelaporan menyusun dan melaporkan laporan arus kas secara periodik kepada kepala daerah. Laporan arus kas disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang standar akuntansi pemerintahan.







Sources:

Bastian, Indra. 2006. Akuntansi Sektor Publik: Suatu Pengantar. Jakarta: Salemba Empat. Jakarta: Erlangga.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Thursday, February 23, 2017

Visi Misi Pemprov Jawa Barat

Provinsi Jawa Barat dibentuk pertama kali tanggal 14 Agustus 1926 berdasarkan  penetapan Pemerintah Hindia Belanda. Kemudian, pada 19 Agustus 1945 berdasarkan penetapan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Daerah Negara Republik Indonesia dibagi kembali menjadi 8 (delapan) provinsi yang salah satunya Provinsi Jawa Barat. Pembentukan Provinsi Jawa Barat ini kemudian ditetapkan kembali dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat. Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah No 26 Tahun 2010 bahwa tanggal 19 Agustus 1945 ditetapkan sebagai Hari Jadi Provinsi Jawa Barat.
Sesuai dengan Pasal 2 UU No.11 Tahun 1950, tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat, bahwa Pemprov Jawa Barat berkedudukan di Kota Bandung. Provinsi Jawa Barat telah dipimpin oleh 12 orang Gubernur, yaitu : M. Sutarjo Kartohadi (1954-1946), Mr. Datuk Djamin (1946), M. Sekawa (1946-1952), R. Muhamad Sanusi Hardjadinata (1952-1956), R. Ipik Gandamana (1956-1960), Mashidu (1960-1970), Solihin GP (1970-1975), Aang Kunaefi (1975-1985), Yogie SM (1985-1993), R. Nuriana (1993-2003), Danny Setiawan (2003-2008), dan Ahmad Heryawan (2008-sekarang).

Visi dan Misi Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat merupakan suatu organisasi yang memiliki visi dan misi. Visi dan misi tersebut antara lain:
1.       Visi Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Visi Pemerintah Provinsi Jawa Barat ialah “tercapainya masyarakat Jawa Barat yang mandiri, dinamis dan sejahtera.”  Penjabaran  makna dari visi Jawa Barat tersebut adalah sebagai berikut:
a. Mandiri adalah sikap dan kondisi masyarakat Jawa Barat yang mampu memenuhi kebutuhannya untuk lebih maju dengan mengandalkan kemampuan dan kekuatan sendiri, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, pelayanan publik berbasis e-government, energi, infrastruktur, lingkungan, dan sumber daya air.
b.       Dinamis adalah sikap dan kondisi masyarakat Jawa Barat yang secara aktif mampu merespon peluang dan tantangan jaman serta berkontribusi dalam proses pembangunan.
c.  Sejahtera adalah sikap dan kondisi masyarakat Jawa Barat yang secara lahir dan batin mendapatkan rasa aman dan makmur dalam menjalani kehidupan.
Agar visi tersebut dapat diwujudkan dan dapat mendorong efektivitas dan efisiensi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki, maka ditetapkanlah misi Provinsi Jawa Barat, yang didalamnya mengandung gambaran tujuan serta sasaran yang ingin dicapai.

Misi Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Dalam rangka mengantisipasi kondisi dan permasalahan yang ada serta memperhatikan tantangan ke depan dengan memperhitungkan peluang yang dimiliki, maka rumusan misi Provinsi Jawa Barat dalam rangka pencapaian visi Jawa Barat 2013 ditetapkan dalam 5 (lima) misi berikut ini, untuk mencapai masyarakat Jawa Barat yang mandiri, dinamis dan sejahtera.
a.       Mewujudkan sumber daya manusia Jawa Barat yang berproduktif dan berdaya saing.
Tujuan:
1) Mendorong masyarakat ke arah peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kompetensi kerja.
2)    Menjadikan masyarakat Jawa Barat yang sehat, berbudi pekerti luhur serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sasaran:
1)      Tuntasnya program pemberantasan buta aksara.
2)  Meningkatnya akses dan mutu pendidikan terutama untuk penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan pencanangan wajib belajar 12 tahun bagi anak usia sekolah.
3)   Meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan terutama untuk kesehatan ibu dan anak.
4)      Meningkatnya pelayanan sosial dan penanggulangan korban bencana.
5)      Meningkatnya kesetaraan gender.
6)      Meningkatnya kualitas dan perlindungan terhadap tenaga kerja.
7)    Meningkatnya peran pemuda dan prestasi olahraga dalam pembangunan kualitas hidup dan kehidupan masyarakat.
8)      Meningkatnya kualitas kehidupan beragama.
b.      Meningkatkan pembangunan ekonomi regional berbasis potensi lokal.
Tujuan:
Meningkatkan daya beli dan ketahanan pangan masyarakat melalui pengembangan aktivitas ekonomi berbasis potensi lokal.
Sasaran:
1)      Meningkatnya aktivitas ekonomi regional berbasis potensi lokal.
2)      Meningkatnya kesempatan dan penyediaan lapangan kerja.
3)  Meningkatnya peran kelembagaan dan permodalan KUMKM dalam pengembangan ekonomi lokal yang berdaya saing.
4)      Meningkatnya investasi yang mendorong penciptaan lapangan kerja.
5)      Terpenuhinya kebutuhan pangan masyarakat.
c.       Meningkatkan ketersediaan dan kualitas infrastruktur wilayah.
Tujuan:
Menyediakan infrastruktur wilayah yang mampu mendukung aktivitas ekonomi, sosial dan budaya.
Sasaran:
1)  Tersedianya infrastruktur transportasi yang handal dan terintegrasi untuk mendukung pergerakan perhubungan orang, barang dan jasa.
2)    Tersedianya infrastruktur sumber daya air dan irigasi yang handal untuk mendukung upaya konservasi dan pendayagunaan sumber daya air, serta pengendalian daya rusak air.
3)      Meningkatnya cakupan pelayanan dan kualitas infrastruktur energi, dan ketenagalistrikan di Jawa Barat.
4)  Meningkatnya akses masyarakat terhadap sarana dan prasarana dasar, pemukiman (mencakup persampahan, air bersih, air limbah), dan terwujudnya keamanan dan keserasian dalam pembangunan infrastruktur.
d.      Meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk pembangunan yang berkelanjutan.
Tujuan :
Mewujudkan keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan pembangunan.
Sasaran :
1)      Terkendalinya pertumbuhan, pertambahan jumlah serta persebaran penduduk.
2)      Berkurangnya tingkat pencemaran, kerusakan lingkungan, dan resiko bencana.
3)      Meningkatnya fungsi kawasan lindung Jawa Barat.
4)      Terlaksananya penataan ruang yang berkelanjutan.
5)    Meningkatnya ketersediaan dan pemanfaatan energi alternatif yang ramah lingkungan serta energi terbaharukan diantaranya panas bumi, angin, dan surya.
e.       Meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah dan kualitas demokrasi.
Tujuan:
1)      Mengembangkan birokrasi yang semakin profesional dan akuntabel.
2)      Mewujudkan kehidupan demokrasi dan terpeliharanya semangat kebangsaan.
Sasaran:
1)      Meningkatnya kinerja dan disiplin aparatur yang berbasis kompetensi.
2)  Terwujudnya kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintah daerah serta pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan berbasis teknologi informasi.
3)      Meningkatnya pelayanan publik yang dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh seluruh lapisan masyarakat.
4)      Meningkatnya kinerja pemerintahan desa dan pembangunan perdesaan.
5)      Meningkatnya pembangunan dan pembinaan hukum di daerah.
6)   Meningkatnya peran pemerintah dan masyarakat dalam pemeliharaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
7)      Meningkatnya kerjasama daerah dalam pembangunan.
8)      Meningkatnya peran dan fungsi partai politik.
9)      Menguatnya peran masyarakat madani dalam kehidupan politik.