Saturday, November 20, 2010

ANALISIS DAMPAK C-AFTA terhadap UKM di Indonesia




Dampak C-AFTA terhadap UKM
Saat ini memang cukup banyak yang dirasakan oleh UKM (Usaha Kecil Menengah) terkait dengan munculnya C-AFTA. C-AFTA disini dapat memberi banyak pengaruh, baik itu positif dan negatif terhadap UKM. Dan dalam pelaksanaannya menimbulkan banyak pro kontra di semua kalangan baik itu kalangan pejabat, masyarakat, maupun yang terlibat dalam UKM itu sendiri. AFTA-CHINA 2010 benar-benar menimbulkan banyak pertentangan dari banyak kalangan, khususnya mereka para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Ini dikarenakan Usaha Kecil dan Menengah merupakan salah satu pihak yang paling di rugikan dengan adanya AFTA-CHINA ini. Para pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia belum semuanya siap “bertarung” dalam kancah dunia pasar bebas ini.
Kekhawatiran para pelaku usaha kecil dan menengah sangatlah beralasan, ini disebabkan dengan adanya pasar bebas ini dipastikan produk China akan membanjiri pasar di seluruh Indonesia, dan itu artinya produk-produk dari dalam negeri khususnya produk-produk Usaha Kecil dan Menengah ini akan dipaksa untuk bersaing dengan produk-produk China yang terkenal dengan harga yang sangat murah dengan kualitas yang bagus
 Dampak Positif
·       Perkembangan produk
Dengan adanya CAFTA maka daya saing pun bertambah sehingga dapat menimbulkan  persaingaan yang kompetitif diantara para peserta CAFTA. Untuk itu pihak UKM pun mau tidak mau harus melakukan perubahan dari segi apapun baik itu dari segi produk, pemasaran, hingga teknologi. Dengan cara seperti itu membuat UKM dapat bersaing dengan produk-produk Chiina yang kompetitif.
·       Perkembangan Sumber Daya Manusia
Dengan adanya CAFTA maka seluruh manusia terlebih lagi UKM akan semakin berkembang dan berkembang ke arah yang lebih baik.
·       Tantangan
Dengan adanya pasar bebas ini bagi sebagian kalangan dunia usaha, khususnya untuk mereka yang memiliki usaha yang memiliki kwalitas dan manajemen yang baik, CAFTA bisa dijadikan tantangan bagi pelaku dunia usaha yaitu bagaimana cara mereka bisa bersaing secara sehat dengan produk-produk dari China sehingga pelaku usaha akan semakin menjadikan pasar bebas ini menjadi semangat dan modal untuk memotivasi mereka untuk selalu meningkatkan kwalitas dan harga produk mereka sehingga bisa terjangkau oleh konsumen.
Dampak negatif
·      Mudah masuknya produk-produk China yang harganya relatif sangat murah akan mematikan UKM. Hal itu dapat menghambat daya saing dari produk-produk UKM karena masyarakat Indonesia memliki tingakat perekonomian yang lemah. Masih banyak masyarakat yang miskin. Masyarakat Indonesia lebih cenderung menyukai barang yang harganya murah walaupun mereka tahu barang tersebut bukan produk Indonesia. Bukan berarti mereka tidak mendukung produk Indonesia atau tidak ingin memajukan produk Indonesia, melainkan tuntutan ekonomi lah yang menuntut mereka membeli produk yang murah.
·      Produk tekstil dalam negeri kalah bersaing di wilayah timur Indonesia terutama di Sulawesi produk tekstil China yang menang 30% di pasar domestik. Untuk itu, bagi pelaku UKM yang menggunakan mesin dan karyawan banyak dibutuhkan revitalisasi mesin agar bisa produktif.
·      Produk China akan membanjiri Indonesia. Produk-produk China yang masuk ke sini bukan hanya barang-barang modal, melainkan juga barang-barang konsumsi yang harganya supermurah, yang beberapa di antaranya berpotensi merusak kesehatan.
·      Beralihnya posisi produsen UKM menjadi pedagang karena produsen merasa mereka akan lebih aman jika hanya menjadi pedagang. Hal ini tentu sangat fatal akibatnya.

 Peluang dan tantangan bagi UKM
Di tengah sikap pesimistis yang melanda banyak kalangan akibat krisis ekonomi, maka justru di situlah titik awal bagi pengembangan usaha alternatif. Karena, CAFTA justru dapat menjadi peluang dan tantangan bagi UKM.
1.      Dengan pangsa pasar domestik yang begitu besar, peluang UKM dalam mengembangkan berbagai jenis usahanya tentu akan besar pula. Sebagai ilustrasi, seandainya kita mengasumsikan, bahwa industri lokal mampu mengakomodir sebesar sepuluh persen saja dari total penduduk, maka sudah lebih dari dua puluh juta orang akan menjadi basis konsumen. Dengan demikian, industri dalam negeri sebenarnya tidak perlu terlalu dipusingkan dengan melirik pasar ekspor, sebab selain memerlukan biaya transportasi yang besar, berbagai kendala lain seringkali merepotkan.
2.      Diberlakukannya perdagangan bebas di kawasan China dan Asean (CAFTA), tidak perlu menjadi kekhawatiran berlebihan bagi UMKM. Justru ada hikmah di balik pemberlakuan CAFTA. Dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas industri lokal, siapa tahu, pasar global justru menjadi tertarik dan berminat untuk membelinya. Apalagi jika produk lokal kita mampu bersaing dalam keunggulan kualitas.
3.      Namun dalam peluang juga terdapat tantangan yang harus dihadapi oleh pihak UKM dan pemerintah. Tantangan untuk membuat produk-produk UKM ini menjadi unggul dari produk-produk China. Dengan cara memperbaiki kualitas dan kuantitas sehingga dalam harga pun bisa bersaing. Walaupun dalam produk-produk ini dikenakan harga yang lebih mahal, namun bila disertai oleh kualitas yang bagus maka produk China pun bisa disisihkan.
4.      Di China 40% produk nabati berasal dari Indonesia. Ini sebuah peluang sangat besar bagi sektor agribisnis Indonesia untuk merebut pasar di China. Oleh karena itu, pelaku UKM dalam negeri sebaiknya tidak berfokus pada produk massal, sebab tak akan mampu bersaing karena biaya produksi yang tinggi. Biaya produksi tinggi tersebut, lanjutnya disebabkan oleh infrastruktur yang tidak mendukung dan akses permodalan. Pelaku UKM sekarang butuh mesin produksi yang harus didatangkan dari luar. Selain bidang agribisnis, yang cukup potensial merebut pasar di China adalah produk kerajinan dari bambu dan rotan. Survei menunjukkan  produk rotan dan bambu dari Indonesia di China mencapai 30%."
5.      Produk usaha kecil menengah China yang masuk ke pasar Indonesia pasca perdagangan bebas antara Asean dan China (ACFTA) hanya unggul di kalangan menengah ke atas. Keunggulan itu karena didukung teknologi tinggi, tetapi pada komoditas yang diperlukan masyarakat menengah ke bawah, produk Indonesia masih bisa bersaing karena didukung kualitas serta harga kompetitif.


   Kendala yang dihadapi oleh UKM dalam menghadapi C-AFTA

1.      Belum memanfaatkan keunggulan teknologi komunikasi informasi
Sekitar 30-35 juta usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia diperkirakan belum memanfaatkan keunggulan teknologi komunikasi informasi (ICT) untuk menunjang keberlangsungan bisnis usahanya.
Kebanyakan operasional UKM masih menggunakan sistem manual. Mahalnya biaya investasi menjadi kendala bagi UKM untuk memanfaatkan ICT.

2.      Pasar yang terbatas
Dengan pasar yang terbatas semacam ini, tentu sulit diharapkan UKM dapat mengembangkan pemasaran dan kapitalisasi modal secara mandiri. Akibatnya, UKM mengalami stagnasi dan hanya sedikit yang mampu mencapai skala besar secara mandiri. Hanya intervensi politik yang bisa dilakukan untuk mendorong pertumbuhan UKM, tapi itupun tidak bisa dilakukan terus-menerus sepanjang masa.

3.      Kurangnya dukungan sektor Perbankan dalam Kredit Mikro
Sebaiknya, perbankan tidak langsung tiarap ketika menerima permintaan kredit dari pelaku usaha mikro dan kecil karena akibat tindakan perbankan tersebut, program pemberdayaan untuk sektor usaha kecil dan menengah (UKM) menjadi kurang optimal. Sektor perdagangan umum dan jasa masih mendominasi penyaluran perdagangan. Ketika perbankan disodori proposal oleh usaha bidang pertanian, justru lamban memprosesnya. Apalagi jika yang mengajukan UKM perikanan tangkap, seolah-oloah dipersulit.
Sebaran KUR masih terkonsentrasi di seluruh Pulau Jawa. Kementerian Koperasi dan UKM sebagai instansi yang menjadi koordinator lapangan program KUR, pada periode penyaluran berikut akan melakukan verifikasi, terutama terhadap infrastruktur yang dimiliki perbankan penyalur KUR.
4.      Masyarakat Indonesia yang lebih menyukai produk dengan harga yang murah walaupun mereka tahu barang tersebut bukan produk Indonesia. Bukan berarti mereka tidak mendukung produk Indonesia atau tidak ingin memajukan produk Indonesia, melainkan tuntutan ekonomi lah yang menuntut mereka membeli produk yang murah.

Solusi strategi pemberdayaan UKM dalam menghadapi C-AFTA dan pihak-pihak yang terlibat

Dari Sisi Pemerintah
"Ada tiga strategi yang sudah dan akan dilaksanakan oleh pemerintah dalam konteks CAFTA, yaitu penguatan daya saing, pengamanan pasar domestik, dan penguatan ekspor," ujar Subagyo (Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan)
Diihat dari kebijakan diatas sudah jelas bahwa strategi yang akan dilakukan pemerintah saat ini condong kearah penguatan kualitas dan kuantitas dari produk yang dihasilkan namun itu semua bisa kami jabarkan menjadi:
1.      Meningkatkan daya saing produk lokal
Produk-produk China mempunyai harga yang lebih murah dan kualitas yang lebih baik daripada produk lokal. Maka peningkatan daya saing produk lokal perlu dilakukan karena sasaran dampak dari CAFTA ini lebih berakibat buruk terhadap produk lokal.
Upaya peningkatan daya saing produk lokal dapat dilakukan dengan peningkatan mutu dan kualitas produk lokal dengan biaya produksi yang seminimal mungkin.
Peningkatan mutu dan kualitas produk lokal dapat dilakukan seperti memperbarui desain produk sesuai dengan kegemaran konsumen atau up to date, membuat publikasi (iklan) yang lebih gencar kepada masyarakat sehingga masyarakat lebih mengenal produk lokal daripada produk China, membuat inovasi-inovasi terbaru yang dapat menyaingi produk-produk China.
Peningkatan mutu dan kualitas berbanding lurus dengan biaya produksi yang tinggi. Hal itu akan melambungkan harga produk lokal sehingga masyarakat akan lebih melirik produk China. Biaya minimal dapat diberikan pemerintah melalui pinjaman ringan pada usaha-usaha kecil dan menengah, mengurangi korupsi serta pungli di birokrasi pemerintahan. Peningkatan daya saing produk lokal ini dapat membuat konsumen di Indonesia lebih memilih produk-produk lokal daripada produk China.
2.      Menyiapkan SDM yang Bermutu
Memproduksi barang yang murah dan berkualitas tidak akan tercapai sementara disisi lain SDM yang dimiliki pun berkualitas rendah. Karena CAFTA sudah didepan mata, maka perlu diadakan sebuah pelatihan-pelatihan yang harus segera dilaksanakan secepatnya. Pelatihan-pelatihan ini tidak hanya dilakukan di beberapa daerah tertentu saja melainkan diseluruh Indonesia. Pelatihan-pelatihan ini difokuskan untuk meningkatkan SDM yang mempunyai daya saing dalam memproduksi produk lokal. Pelatihan ini dapat berupa pelatihan pembuatan desain produk masa kini sesuai selera masyarakat, pelatihan cara mempublikasikan produk agar lebih dikenal masyarakat, pelatihan distribusi dan pemasaran peserta pelatihan yang merangsang masyarakat agar dapat membuat inovasi-inovasi terbaru dan berbeda.
Pelatihan ini diharapkan bukan hanya sebuah pelatihan yang akan dilupakan oleh peserta setelah pulang dari pelatihan. Pelatihan ini diharapkan dapat membangkitkan kemauan dan usaha SDM agar dapat secepat mungkin berkarya.
3.    Realisasi Undang-Undang Perlindungan bagi Produsen dan UMKM di Indonesia.
Pemerintah perlu merealisasikan pelaksanaan Undang-Undang dan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan bangsa Indonesia utamanya produsen barang dan UMKM dalam menghadapi CAFTA ini. Dengan realisasi pelaksanaan undang-undang ini maka produsen produk lokal dan UMKM akan merasa benar aman dan tidak khawatir akan dirugikan CAFTA daripada negara lain.
4.      Membuat kebijakan untuk distributor agar tidak mendistribusikan barang impor secara berlebihan
Penyebaran produk-produk China di Indonesia sampai ke pelosok-pelosok daerah tidak terlepas dari peran distributor. Sehingga, meluasnya penyebaran produk China dapat mengancam produk lokal yang kalah saing dengan produk China. Pemerintah dapat membuat kebijakan pembatasan pendistribusian barang impor secara berlebihan yang bisa mengancam produk lokal.
5.      Mensosialisasikan cinta produk Indonesia
Hal-hal diatas tidak akan mungkin terlaksana sementara konsumen sendiri masih enggan untuk membeli produk lokal. Karena itu perlu diadakan sosialisai besar-besaran untuk mencintai dan membeli produk indonesia.
Sosialisasi ini dilakukan dengan memasang baliho dan spanduk di tempat-tempat strategis, membuat iklan layanan masyarakat di berbagai media, menyebar pamflet-pamflet ke seluruh Indonesia. Sosialisasi ini perlu juga diawasi pelaksanaannya agar dapat terlaksana dengan baik.



 Dari Sisi Pelaku (UKM)
Saat ini masih banyak UKM yang belum sadar akan posisinya di perekonomian Indonesia. Mereka memegang pengaruh besar yang saat ini pun pemerintah berusaha untuk memajukan sektor tersebut. dan langkah langkah yang harus dilakukan oleh UKM adalah:
1.         Menyadari posisinya di kancah perekonomian
Dengan munculnya kesadaran dari pihak UKM maka akan tumbuh semangat untuk bangkit dan mereka akan berani bersaing dan menyongsong C-AFTA.
2.          Kualitas Produk UKM
Produk Indonesia tak kalah dengan produk impor. Harga murah, bisa dilakukan para UKM dengan menurunkan margin keuntungan. Atau peningkatan kapasitas produksi, bisa dilakukan dengan menerapkan standar produksi yang lebih modern, yakni dengan melakukan revitalisasi mesin produksi yang digunakan.

3.             Penerapan ilmu pengetahun dan teknologi (Iptek)
 Bagi pelaku UKM, IPTEK perlu digenjot guna mendorong peningkatan daya saing dalam menghadapi perdagangan bebas Asean dengan China (ACFTA). Dampak dari ketidakmampuan UKM Indonesia menerapkan teknologi terbaru, membuat posisi mereka kurang strategis. Meski bantuan atas penerapan teknologi bagi sektor riil belum memadai saat ini, namun optimalisasi pemakaian teknologi dapat direalisasi. Selama ini pelaku UKM mengambil keputusan peningkatan produksi tanpa menggunakan database. Melalui penerapan teknologi informasi, perkembangan dan peningkatan UKM bisa dimonitoring perkembangannya untuk mencapai tepat sasaran.

4.             eMarketplace
E-MarketPlace ternyata bisa menjadi terobosan bagi UKM di Indonesia. Paling tidak, UKM yang selama ini terbentur pasarnya pada pasar lokal bisa memanfaatkan Internet dalam meraih pasar yang lebih luas,bahkan pasar dunia sekalipun. Perluasan pasar ini tentu tidak harus dilakukan dengan membangun web site secara mandiri. Jalan paling mudah dan ekonomis dalam memperluas pemasaran bisa dilakukan dengan bergabung pada eMarketplace, yang memang spesifik dibangun untuk produk atau jasa tertentu.
Dari Sisi Perbankan
Perbankan penyalur Kredit Usaha rakyat (KUR) harus merespons hingga tuntas setiap proses pengajuan permodalan yang disampaikan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Respons tersebut diperlukan untuk menghindari anggapan buruk terhadap program KUR sebagai sumber pendanaan UMKM. Hal ini dilakukan agar tidak ada penilaian negatif dari calon-calon debitur KUR. Oleh karena itu bank pelaksana harus menuntaskan proses pengajuan meski pada akhirnya menolak permohonan tersebut. Seluruh perbankan terkait yang menyalurkan KUR, harus sensitif menjelaskan secara detail hal apa saja yang belum dipenuhi calon debitur. Dengan demikian target pemerintah menyalurkan dana KUR sebesar Rp10 triliun per tahun bisa terpenuhi. Pimpinan cabang setiap perbankan, ataupun pimpinan pusat harus bisa menginstruksikan seluruh unit layanannya melakukan klarifikasi terhadap pengajuan KUR.
Dari Sisi Masyarakat
Peran masyarakat melalui Gerakan Cinta Produksi Indonesia adalah peran yang sangat baik dan bermanfaat. Jika hal ini terjalin dan berjalan dengan baik maka Indonesia akan berani berteriak “SELAMAT DATANG CAFTA”.

Akhirnya, segala hal yang dapat dilakukan untuk mengurangi dampak buruk CAFTA tidak bisa maksimal selama pemerintah dan masyarakat tidak bersatu berupaya mengurangi dampak CAFTA. Namun, perlu disadari bahwa kemampuan Indonesia menghadapi CAFTA agar  tidak berdampak buruk bagi bangsa ini tidak bisa dibandingkan dan disamakan dengan kesiapan China yang telah mempersiapkan diri bertahun-tahun dalam menghadapi perdagangan bebas dunia.


DAFTAR PUSTAKA

Choir, Bayu. http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=247502 . [9 juni 2010, 02.33WIB].
Ginting Munthe, Mulia. http://www.forumukm-daya-saing-ukm-akan-ditingkatkan/ . [28 Mei 2010, 12.00 WIB].
Http://bataviase.co.id/node/111345 . [9 juni 2010, 02.35WIB].
Mukhlishina . http://karya-ilmiah.um.ac.id/index.php/pkm/article/view/6408. [9 juni 2010, 02.33WIB].
Rouzni Noor, Achmad. http://www.detiknet.com/kanal/319/business/?it319. [28 Mei 2010, 12.08 WIB].
Sakinan. http://www.depkop.go.id/bank-dinilai-belum-serius-garap-KUR-proposal-kredit-sektor-UMKM-diakui-sering-tidak-akurat.  [28 Mei 2010, 12.05].
Tambunan, Tulus. Definisi UKM (Usaha Kecil dan Menengah). 3 April 2010 . Bandung: Kompas.

by : aditya yuliman, fiesty utami, ferry rinaldo

1 comment:

  1. hmm, may be this is old article, but this is great, good for you

    ReplyDelete